Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak PSC-119 TA 2022
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI DENGAN PERJANJIAN KERJA (PEGAWAI KONTRAK)
PSC 119 DINAS KESEHATAN KABUPATEN WONOSOBO
TAHUN ANGGARAN 2022
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo
Berdasarkan ketentuan tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Kontrak), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Yang Dibutuhkan :
| JENIS PEGAWAI/ PROFESI | JUMLAH FORMASI | TEMPAT KERJA | SPESIFIKASI PENDIDIKAN |
| Perawat | 1 orang (Laki-Laki | PSC 119 | D3 Perawat, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dibidangnya |
| Bidan | 1 orang | PSC 119 | D3 Bidan, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dibidangnya |
- Persyaratan Umum :
- Mengajukan Surat Lamaran yang ditulis tangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Cq. Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo
- Daftar Riwayat Hidup
- Warganegara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah Kabupaten Wonosobo dibuktikan dengan KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum mempunyai.
- Usia pelamar maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kantor Kepolisian (Polres/Polsek) sesuai domisili pelamar.
- Sehat Jasmani dan Rokhani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan bebas buta warna dari dokter pemerintah/Puskesmas (tanggal periksa maksimal 7 hari sebelum pendaftaran).
- Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- , yang menyatakan bahwa :
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan karena melakukan suatu tindak pidana
- Tidak Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
- Bersedia tidak mengundurkan diri selama masa kontrak maksimal 9 (Sembilan) Bulan.
- Persyaratan Khusus
- IPK Minimal 2,75 dalam skala 4.
- Lulusan Perguruan tinggi yang terakreditasi
- Perawat dan Bidan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, atau surat keterangan perpanjangan STR/ dalam proses dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) atau yang berwenang.
- Untuk formasi Perawat memiliki sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku.
- Untuk formasi Bidan memiliki sertifikat PPGDON yang masih berlaku.
- Untuk formasi Perawat laki-laki dan mampu mengendarai kendaraan roda 4 dibuktikan dengan kepemilikan SIM A.
Informasi selngkapnya dapat dilihat pada link berikut :
https://karir.dinkeswonosobo.com
Pengumuman
Pengumuman
Ini adalah website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo