Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak PSC-119 TA 2022

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI DENGAN PERJANJIAN KERJA (PEGAWAI KONTRAK)

PSC 119 DINAS KESEHATAN KABUPATEN WONOSOBO

TAHUN ANGGARAN 2022

 

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang  Pelayanan Kegawatdaruratan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo

 

Berdasarkan ketentuan tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Kontrak), dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Formasi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Yang Dibutuhkan :
  1.  

JENIS PEGAWAI/ PROFESI

JUMLAH FORMASI

TEMPAT KERJA

SPESIFIKASI PENDIDIKAN

  1.  

Perawat

1 orang

(Laki-Laki

PSC 119

D3 Perawat, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dibidangnya

  1.  

Bidan

1 orang

PSC 119

D3 Bidan, diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dibidangnya

 

  1. Persyaratan Umum :
  1. Mengajukan Surat Lamaran yang ditulis tangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Cq. Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Warganegara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah Kabupaten Wonosobo dibuktikan dengan KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum mempunyai.
  4. Usia pelamar maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kantor Kepolisian (Polres/Polsek) sesuai domisili pelamar.
  6. Sehat Jasmani dan Rokhani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan bebas buta warna dari dokter pemerintah/Puskesmas (tanggal periksa maksimal 7 hari sebelum pendaftaran).
  7. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- , yang menyatakan bahwa :
  1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan karena melakukan suatu tindak pidana
  2. Tidak Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat  sebagai PNS atau pegawai swasta.
  3. Bersedia tidak mengundurkan diri selama masa kontrak maksimal 9 (Sembilan) Bulan.

 

  1. Persyaratan Khusus
  1. IPK Minimal 2,75 dalam skala 4.
  2. Lulusan Perguruan tinggi yang terakreditasi
  3. Perawat dan Bidan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, atau surat keterangan perpanjangan STR/ dalam proses dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) atau yang berwenang.
  4. Untuk formasi Perawat memiliki sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku.
  5. Untuk formasi Bidan memiliki sertifikat PPGDON yang masih berlaku.
  6. Untuk formasi Perawat laki-laki dan mampu mengendarai kendaraan roda 4 dibuktikan dengan kepemilikan SIM A.

Informasi selngkapnya dapat dilihat pada link berikut :

https://karir.dinkeswonosobo.com

Pengumuman

Pengumuman

Ini adalah website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo 

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli

Kontak Kami

Jl. T.Jogonegoro 2-4, Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah 56311
Phone: (0286) 321033
Email: dinkes@wonosobokab.go.id
Website: https://dinkes.wonosobokab.go.id