Pemeriksaan sampel makanan "PUJASERA" bulan Ramadhan

Dinas Kesehatan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo wajib melindungi konsumen dari bahan makanan berbahaya. bahan berbahaya yang tidak boleh ada di makanan antara lain : Rhodamine B, Methanil Yellow, Formalin dan Borax. Sedangkan bahan makanan yang diiperbolehkan oleh Permenkes 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan antara lain pemanis buatan, pengawet, penyedap rasa, pewarna, dsb. Untuk pemanis dan pengawet wajib mengikuti dosis yang ditetapkan, sehingga penggunaan aman bagi konsumen.

Dari hasil uji petik 20 sampel, ditemukan 1 sampel makanan positif mengandung pemanis buatan (Na. Siklamat). Ketentuan penggunaan siklamat adalah 250 mg/kg Bahan (maksimal) dan wajib mencantumkan pada kemasan produk. " 1. produk ini mengandung pemanis buatas, tidak diperbolehkan pada anak masa pertumbuhan ; 2. tidak diperbolehkan pada pasien / orang yang memiliki gangguan fenilketonuria"

Ketentuan termuat dalam Keputusan KBPOM RI Nomor : HK.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan Dalam Produk Pangan

Untuk itu dinas kesehatan akan melakukan pembinaan dan pemberian informasi bagi pedagang dan produsen makanan, sehingga konsumen aman dan produsen paham CPPB (cara Produksi Pangan Yang Baik) termasuk penggunaan BTP (Food Additive/Bahan Tambahan Pangan)

Pengumuman

Pengumuman

Ini adalah website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo 

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli

Kontak Kami

Jl. T.Jogonegoro 2-4, Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah 56311
Phone: (0286) 321033
Email: dinkes@wonosobokab.go.id
Website: https://dinkes.wonosobokab.go.id