STRUKTUR OPD
Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, berikut Susunan Organisasi Dinas, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Program, Informasi dan Kehumasan;
2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
f. UPTD;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Pengumuman
Pengumuman
Ini adalah website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo