PROFIL OPD

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo merupakan perangkat daerah  yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dan berlokasi kantor di Jl. T. Jogonegoro 2-4, Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311.

Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, berikut Susunan  Organisasi Dinas, terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri dari:

1. Sub Bagian Program, Informasi dan Kehumasan;

2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.

c. Bidang Kesehatan Masyarakat;

d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;

f. UPTD;

g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

h. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Dasar  Pembangunan Kesehatan adalah nilai kebenaran dan aturan pokok yang menjadi landasan untuk berfikir dan bertindak dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Seperti yang tertulis dalam Peraturan Daerah No. 6 tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo bahwa Sistem Kesehatan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas peri kemanusiaan, asas keseimbangan, asas manfaat, asas perlindungan, asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban, asas keadilan, asas gender dan non deskriminatif dan asas norma agama bagi seluruh masyarakat daerah. Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari  :

1. Upaya Kesehatan

Upaya Kesehatan Terdiri dari UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) yang mencakup :

  • Kesehatan Ibu, anak, remaja, dan Keluarga Berencana
  • Perbaikan Gizi Masyarakat
  • Pencegahan dan pengendalian penyakit menular
  • Pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular
  • Penyehatan lingkungan dan sanitasi dasar
  • Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
  • Perawatan kesehatan masyarakat
  • Kesehatan sekolah
  • Kesehatan kerja
  • Kesehatan usia lanjut
  • Kesehatan jiwa
  • Pelayanan kesehatan pada bencana
  • Kesehatan gigi dan mulut
  • Penanggulanagan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran
  • Pengembangan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer
  • Pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat

2. Sediaan Farmasi, Perbekalan dan Makanan

Pemerintah daerah menjamin ketersediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, terutama obat untuk program kesehatan, obat bagi masyarakat di daerah bencana dan obat esensial.

3. Sumber Daya Manusia Kesehatan

Sumberdaya Manusia Kesehatan yang dimaksud adalah Tenaga kesehatan berada pada fasilitas kesehatan perorangan dan fasilitas kesehatan masyarakat yang dimiliki pemerintah Daerah, Swasta dan atau masyarakat.

4. Anggaran

Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo mengalokasikan anggaran untuk kesehatan paling sedikit sebesar 10 % dari APBD diluar gaji. Anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggaran kesehatan dalam APBD. Alokasi anggaran kesehatan untuk pelayanan publik terutama untuk :

a.Pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama dan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat kedua.

b.Pelayanan kesehatan perorangan bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran.

Dan 1/3 alokasi anggaran tersebut digunakan untuk :

a.Belanja modal fasilitas kesehatan perorangan tingkat pertama milik Daerah.

b.Belanja modal fasilitas kesehatan perorangan tingkat kedua milik Daerah.

c.Belanja modal fasilitas kesehatan perorangan tingkat pertama milik Desa.

Sumber pembiayaan kesehatan selain dari APBD dapat berasal dari masyarakat, swasta, bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

5. Manajemen Kesehatan

Arah perencanaan kesehatan  daerah menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo. Arah perencanaan kesehatan Daerah dititikberatkan untuk:

Mengembangkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendukung industri pariwisata;
Memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama di pedesaan;
Mengantisipasi penggunaan bahan kimia dalam industri pertanian yang berdampak pada kesehatan;
Menyesuaikan fasilitas pelayanan kesehatan dengan standar yang diminta oleh kebijakan jaminan kesehatan nasional;
Meningkatkan pemantauan dan pengendalian terhadap masuknya sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, dan makanan.
Dasar-dasar berikut merupakan landasan dalam penyusunan visi, misi dan strategi serta sebagai petunjuk pokok pelaksanaan pembangunan kesehatan.

1.    Perikemanusiaan
Setiap kegiatan, proyek, program kesehatan harus berlandaskan perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Pemberdayaan dan Kemandirian
Individu, keluarga, masyarakat berserta lingkungannya bukan saja obyek namun sekaligus pula subyek kegiatan, proyek, program kesehatan. Segenap komponen bangsa bertanggungjawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan individu, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya. Setiap kegiatan, proyek, program kesehatan harus mampu membangkitkan peran serta individu, keluarga dan masyarakat sedemikian rupa sehingga setiap individu, keluarga dan masyarakat dapat menolong dirinya sendiri.

Dengan dasar ini, setiap individu, keluarga dan masyarakat melalui kegiatan, proyek, program kesehatan difasilitasi agar mampu mengambil keputusan yang tepat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Warga masyarakat harus mau bahu membahu menolong siapa saja yang mebutuhkan pertolongan agar dapat menjangkau fasilitas kesehatan yang sesuai kebutuhan dalam waktu sesingkat mungkin. Dilain pihak, fasilitas pelayanan kesehatan yang ada perlu terus diberdayakan agar mampu memberikan pertolongan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, sesuai dengan norma sosial budaya setempat serta tepat waktu.

3.    Adil dan Merata
Setiap individu, keluarga dan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan sehingga dapat mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan tepat waktu tidak boleh memandang perbedaan ras, golongan, agama dan status sosial ekonomi seorang individu, keluarga atau sekelompok  masyarakat.

Pembangunan kesehatan yang cenderung urban-based harus terus diimbangi dengan upaya-upaya pelayanan kesehatan yang bersifat rujukan, bersifat luar gedung maupun yang bersifat satelit pelayanan. Dengan demikian, pembangunan kesehatan dapat menjangkau kontong-kantong penduduk risiko tinggi yang merupakan penyumbang terbesar kejadian sakit dan kematian. Kelompok-kelompok penduduk inilah yang sesungguhnya lebih membutuhkan pertolongan karena selain rentan terhadap penyakit, kemampuan membayar mereka jauh lebih sedikit.

4.    Pengutamaan dan Manfaat
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan atau kesehatan dalam kegiatan, proyek dan program kesehatan harus mengutamakan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Kegiatan, proyek dan program kesehatan diselenggarakan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Kegiatan, proyek dan program kesehatan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan dengan penuh sunggguh-sungguh kebutuhan dan kondisi spesifik daerah.

Pengumuman

Pengumuman

Ini adalah website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo 

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli

Kontak Kami

Jl. T.Jogonegoro 2-4, Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah 56311
Phone: (0286) 321033
Email: dinkes@wonosobokab.go.id
Website: https://dinkes.wonosobokab.go.id