• Address Jl. T. Jogonegoro 2-4 Jaraksari, Wonosobo, Jateng (56311)
  • Email dinkes@wonosobokab.go.id

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  merupakan pejabat yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik kepada masyarakat secara luas.  PPID dibentuk untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik tentunya keterbukaan informasi publik juga sangat penting sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Setiap organisasi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat secara baik, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hak untuk memperoleh informasi merupakan persayaratan yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik dan pebaikan pelayanan publik.

Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk memberikan akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat secara luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, yang salah satunya juga melalui PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Tugas (PPID) yaitu menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo sebagai PPID Kabupaten Wonosobo sekaligus sebagai PPID Pelaksana telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 400.7 / 059.c / DINKES tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.