Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 400.7 / 059.c / DINKES tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo mempunya Tugas dan Wewenang sebagai berikut:
TUGAS :
WEWENANG :