• Address Jl. T. Jogonegoro 2-4 Jaraksari, Wonosobo, Jateng (56311)
  • Email dinkes@wonosobokab.go.id

Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, berikut Susunan  Organisasi Dinas, terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri dari:

1. Sub Bagian Program, Informasi dan Kehumasan;

2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.

c. Bidang Kesehatan Masyarakat;

d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;

f. UPTD;

g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

h. Kelompok Jabatan Pelaksana.