Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme atau sistem pelaporan yang disediakan organisasi untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan dari individu (pelapor atau whistleblower) mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau perbuatan melanggar hukum yang terjadi di dalam organisasi tersebut. Tujuan dari Whistleblowing System (WBS) ini adalah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan internal, serta memberikan perlindungan bagi pelapor dari ancaman atau pembalasan.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS pada umumnya meliputi:
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
- Pelanggaran disiplin dan kode etik
- Penyimpangan terhadap standar akuntansi dan keuangan
- Perbuatan curang dan penggelapan
Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan Yang Jujur dan Bersih, Laporkan Setiap Pelanggaran Yang Terjadi Di Lingkungan Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, melalui tautan di bawah ini :