SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
e. pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan di seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;
g. pengendalian penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian pada UPTD RSUD; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUPOKSI DAN TATA KERJA DINKES (Perbup No. 12 Tahun 2022)
TUPOKSI DAN TATA KERJA RSUD K.R.T. SETJONEGORO (Perbup No. 19 Tahun 2025)
TUPOKSI DAN TATA KERJA PUSKESMAS (Perbup No. 24 Tahun 2025)
HARI KERJA/ JAM PELAYANAN
Dinas Kesehatan dan UPTD Labkesda
Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 16.00 WIB
Jumat 07.30 s.d. 11.00 WIB
Puskesmas dan RSUD K.R.T Setjonegoro
Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 14.30 WIB
Jumat 07.00 s.d. 11.00 WIB
Sabtu 07.30 s.d. 13.00 WIB