TUGAS POKOK DAN FUNGSI OPD
Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
e. pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan di seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;
g. pengendalian penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian pada UPTD RSUD; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengumuman
Pengumuman
Ini adalah website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo